Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Untuk membantu kepengurusan yayasan dan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, maka perlu dibuat sebuah anggaran dasar.
Berikut adalah :
Dimana anggaran dasar ini masih dalam bentuk draf perubahan dari anggaran dasar pertama yang termaktub dalam akte pendirian yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar